Petinggi Parpol Desak Jokowi Deklarasi Kemenangan di Rapat Plataran Menteng | merdeka.com - merdeka.com



Merdeka.com - Capres petahana Joko Widodo awalnya malu-malu menyatakan kemenangan versi hitung cepat ( quick count) lembaga survei. Saat jumpa pers perdananya 17 April, Jokowi bilang bakal menunggu pengumuman resmi KPU.



"Dari indikasi exit poll dan quick count, kita lihat semuanya. Tetapi kita bersabar menunggu perhitungan KPU secara resmi," kata Jokowi di Djakarta Theater, Jakarta Pusat.


Keesokan harinya, Jokowi baru mau mengklaim kemenangan dengan mengutip hitung cepat 12 lembaga survei. Jokowi unggul dengan angka 54,5 berbanding 45,5 persen.


Itu dilaksanakan usai pertemuan Jokowi, wakilnya Ma'ruf Amin, serta pimpinan partai koalisi di restoran Plataran Menteng, Jakarta Pusat. Lagi-lagi Jokowi tak mau euforia dan meminta semua pihak tunggu KPU resmi mengumumkan.


Rupanya, perubahan sikap Jokowi dipengaruhi deklarasi kemenangan lawannya capres 02 Prabowo Subianto. Mantan Danjen Kopassus itu tercatat tiga kali melakukan deklarasi. Dua kali di hari pencoblosan, satu kali esoknya. Prabowo menarasikan ketidakpercayaan terhadap hitung cepat lembaga survei dan klaim hasil internal.


Ketua umum partai koalisi mendesak Jokowi dalam pertemuan di restoran Plataran Menteng. Minus ketum Hanura Osman Sapta Odang (OSO) dan Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo, pertemuan tersebut memang menyikapi deklarasi dan sujud syukur Prabowo pada hari sebelumnya.


Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menuturkan, Jokowi ketika itu didesak segera menyatakan kemenangan. Demi melawan klaim Prabowo. "Kita kasih masukan pak kayaknya harus say something," ucap Arsul di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).


Adapun keberadaan Arsul di media center Jokowi-Ma'ruf itu sebagai perwakilan partai dalam deklarasi oleh tim kampanye. Ketua TKN Erick Thohir dan Ketua Harian TKN Moeldoko menjadi wajah di depan layar.


Moeldoko menyebut deklarasi kemenangan demi pendukung dan relawan. "Jangan sampai mereka menunggu, kapan, dan seterusnya. TKN malam ini membuat keputusan, pernyataan," tegas mantan Panglima TNI itu.


Arsul menjelaskan, segudang pertanyaan masuk ke timses dari relawan maupun pendukung. Banyak ragu melakukan syukuran karena pernyataan Jokowi, plus klaim kemenangan lawan. Mereka butuh legitimasi.


"Begitu banyak pertanyaan, kan ada orang ragu, ada yang ingin mengekspresikan syukuran di tempat masing-masing," jelas anggota komisi III DPR RI itu.


Menurutnya, deklarasi tersebut bukan pula karena ketakutan gerakan massa oleh kubu Prabowo. TKN tak khawatir karena tak banyak masyarakat yang terpengaruh dengan propaganda lawannya. Sebab, Arsul percaya kebanyakan orang menunggu pengumuman resmi KPU.


"Kita tinggal nunggu saja kok," tutupnya.


Quick count lembaga-lembaga survei bukanlah hasil final Pemilu 2019, baik untuk pemilihan presiden maupun legislatif. Hasil resmi akan dikeluarkan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Hitungan di KPU Masih Berlangsung


Saat ini proses penghitungan resmi masih dilakukan oleh KPU. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional.


Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Proses ini dimulai dari tingkat TPS.


17 April-18 April 2019


Setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, penghitungan dimulai. Di sini masing-masing saksi dari dua calon atau partai akan ikut menyaksikan proses penghitungan.


Setelah itu dibuat berita acara, hasil penghitungan dan alat kelengkapan TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.


18 April sampai 5 Mei 2019


Setelah selesai di tingkat kecamatan akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.


20 April-8 Mei 2019


Selesai di tingkat KPU kabupaten/kota, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU provinsi.


22 April hingga 12 Mei


Proses penghitungan suara dilakukan di tingkat provinsi sebelum diserahkan ke KPU Pusat.


25 April-22 Mei 2019


Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, KPU pusat akan mempublikasikan suara sah secara nasional. [rnd]



Read More

Komentar