Hasil Sementara Situng KPU Data 4,63 Persen: Jokowi-Ma'ruf 54,89 persen, Prabowo Sandi 45,11 persen - KOMPAS.com

Hitung sementara oleh KPU yang dikutip dari https://pemilu2019.kpu.go.id, Sabtu (20/4/2019), pukul 08.53 WIB.Dok. KPU

Hitung sementara oleh KPU yang dikutip dari https://pemilu2019.kpu.go.id, Sabtu (20/4/2019), pukul 08.53 WIB.






JAKARTA, KOMPAS.com - Data penghitungan suara pilpres yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum ( KPU) masih terus bergerak. Data tersebut ditampilkan dalam portal pemilu2019. kpu.go.id.

Hingga Sabtu (20/4/2019), pukul 08.30 WIB, data yang masuk mencapai 37.683 TPS dari total 813.350 TPS. Jika dipresentasekan, jumlah tersebut baru mencapai 4,63 persen.

Hasil Situng sementara menunjukkan, pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul 54,89 persen. Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara 45,11 persen.

Sementara ini, Jokowi-Ma'ruf unggul di sejumlah provinsi, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

Baca juga: Klaim Kemenangan Jokowi-Maruf, TKN Tetap Hormati Prosedur Resmi di KPU

Sedangkan Prabowo-Sandi sementara ini unggul di Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Riau, Aceh, hingga Banten.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Situng berfungsi sebagai bentuk transparansi KPU kepada publik.

Jika masyarakat maupun peserta pemilu menemukan kesalahan data yang ditampilkan, maka KPU akan segera melakukan koreksi.


Baca juga: KPU: Sudahlah, Klaim-klaim Kemenangan Itu Disudahi...

Pramono menyebut, pihaknya justru sangat mengapresiasi informasi-informasi mengenai pemantauan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.

"Memang kita menunggu informasi, masukan dari masyarakat. Sehingga betul-betul fungsi publikasi dari Situng itu maksimal. Kita sangat terbuka untuk menerima masukan sehingga nanti bisa kita perbaiki atau kita koreksi," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).


















Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:














Read More

Komentar